βSkema ini dapat diakses oleh pihak swasta, Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), petani hutan rakyat, dan masyarakat hukum adat sesuai ketentuan yang berlaku,β kata Wamenhut.
Hingga saat ini, Menteri Kehutanan telah menerbitkan persetujuan bagi unit karbon yang memenuhi persyaratan penerbitan sertifikat karbon internasional melalui skema non-Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (non-SPE-GRK), dengan volume lebih dari 31,7 juta ton CO2e.
Cakupan tersebut terdiri atas tiga unit karbon Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), serta satu unit karbon perhutanan sosial berupa hutan desa di Provinsi Jambi yang melibatkan lebih dari 900 kepala keluarga.
Pengembangan perdagangan karbon pun diharapkan menjadi bagian dari upaya menjaga hutan sekaligus menciptakan manfaat ekonomi.
βDengan tata kelola yang kuat dan integritas lingkungan yang terjaga, nilai karbon dapat membuka peluang pembiayaan bagi perlindungan, restorasi, dan pengelolaan hutan lestari,β kata Rohmat.