Untuk mendukung tiga fungsi tersebut, Wamenkeu mengungkapkan bahwa pemerintah menyiapkan strategi penerimaan negara yang berkelanjutan.

Di sisi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak disebut akan memperluas basis pajak dengan memanfaatkan data dan teknologi, optimalisasi Coretax serta Compliance Risk Management Integrated Risk Engine, meningkatkan pengawasan kepatuhan terhadap wajib pajak strategis dan berisiko tinggi, memperkuat penegakan hukum pajak, serta optimalisasi insentif pajak.

Melihat dari sisi bea dan cukai, strategi penerimaan akan dilakukan melalui optimalisasi pencegahan dan pemberantasan perdagangan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, intensifikasi kebijakan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan bea masuk komoditas tertentu, perluasan basis penerimaan bea keluar dan BKC, penguatan nilai pabean dan klasifikasi barang, memperkuat fasilitasi ekspor, hilirisasi, dan pertumbuhan wilayah, serta peningkatan layanan dan tata kelola.

Kemudian dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dia menyatakan pihaknya bakal mengoptimalkan penerimaan dari sektor sumber daya alam (SDA) melalui perbaikan tata kelola, penguatan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA), serta peningkatan nilai tambah yang ramah lingkungan.

Kualitas layanan PNBP juga akan ditingkatkan melalui standardisasi, inovasi, digitalisasi, penyederhanaan layanan, serta memastikan peningkatan kepatuhan PNBP melalui penguatan pengawasan dan penegakan hukum.