NADIKABAR.COM — Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Nurkholisoh Ibnu Aman menegaskan, aset kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Meski begitu, aset kripto tetap menjadi salah satu objek pajak.
Menurutnya, aset kripto sama halnya seperti aset fisik sepeda motor atau rumah, yang tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran. Namun, jika aset tersebut dijual, transaksi penjualannya dapat dikenakan pajak.
"Anda tidak bisa membayar belanjaan di pasar menggunakan sepeda motor, tetapi keduanya adalah aset. Jika rumah disewakan atau sepeda motor dijual dengan memperoleh keuntungan, maka pendapatan dari sewa atau penjualan tersebut menjadi objek pajak. Aset kripto pun demikian. Kripto adalah aset, meskipun bukan uang," ungkapnya dalam sambutannya di acara Taxes, Digital Economy, Cryptoassets: Perspective of Shariah di kantor DJP, Jakarta, Kamis (15/10/2026).