Untuk mengembangkan ekonomi syariah, pemerintah menempuh lima arah strategi, yakni penguatan industri halal dan UMKM halal, peningkatan ekspor dan kerja sama internasional, penguatan ekosistem halal, pengembangan keuangan syariah, serta penguatan dana sosial syariah.

Dalam penguatan industri halal dan UMKM, Dradjad turut menyoroti potensi pelaku usaha ultra mikro yang perlu didorong agar dapat berkembang dalam ekosistem halal.

Selain itu, menurutnya, kerja sama internasional juga dinilai penting agar Indonesia mampu bersaing di pasar global.

Dalam hal ini, pemerintah juga berupaya memperluas akses pasar produk halal melalui perjanjian Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) dan Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE-CEPA) yang telah berlaku, serta perundingan dengan Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), TΓΌrkiye, Pakistan, Bangladesh, dan Tunisia.

Sementara penguatan ekosistem halal perlu dilakukan di seluruh lapisan industri, disertai pengembangan keuangan syariah melalui dukungan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dradjad menyebut industri halal telah menjadi salah satu penggerak perekonomian nasional. Rantai nilai halal menyumbang hampir 25 persen terhadap PDB atau sekitar Rp1.524 triliun pada kuartal IV 2025. Adapun ekspor produk halal tumbuh 23 persen sepanjang 2025 menjadi 63,4 miliar dolar AS.

Ekosistem halal nasional juga terus berkembang. Ia menyebutkan bahwa Indonesia telah menerbitkan 4,4 juta sertifikat halal yang mencakup 14,6 juta produk.