Eddy menyebut terdapat tiga prinsip utama yang perlu diperhatikan, yakni integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Integritas mencakup moral, etika, dan disiplin. Kemudian, transparansi mengharuskan proses pengadaan berlangsung secara jelas dan dapat diakses.

Sementara itu, akuntabilitas menuntut adanya pertanggungjawaban dalam setiap tahapan proses pengadaan.

"Saya memberikan suatu catatan terkait tiga kata kunci di dalam good corporate governance karena dengan transparansi, dengan akuntabilitas, dan dengan integrity maka perbuatan-perbuatan yang bersifat koruptif ini bisa dihindari," jelasnya.

Eddy juga menyoroti meski Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi, penanganan perkara pengadaan kerap menggunakan ketentuan kerugian keuangan negara karena berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.

Adapun berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2004–triwulan II 2025, terdapat 426 kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa.