Jumlah tersebut menempatkan pengadaan barang dan jasa sebagai perkara korupsi terbanyak kedua setelah gratifikasi/penyuapan yang mencapai 1.068 kasus.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo di Jakarta, Rabu (26/8) menjelaskan risiko korupsi dalam pengadaan tak hanya muncul ketika proses tender berlangsung.

Potensi penyimpangan dapat terjadi sejak tahap perencanaan anggaran, persetujuan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan pekerjaan.

Dalam pemilihan penyedia (tender), misalnya, ia menyoroti praktik ketika satu perusahaan telah dipersiapkan sebagai pemenang, sementara sejumlah perusahaan lain hanya digunakan sebagai pendamping agar proses pengadaan seolah-olah berlangsung kompetitif.

Selain itu, intervensi pimpinan terhadap unit pengadaan untuk mengarahkan pemenang juga menjadi salah satu risiko yang perlu diwaspadai. Maka, diperlukan penguatan pencegahan antikorupsi pada seluruh tahapan pengadaan barang/jasa pemerintah.