Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru juga dinyatakan telah melengkapi dokumen administrasi maupun persyaratan teknis yang diperlukan.

Pada kesempatan itu, Wamensos menyatakan bahwa masih ada komitmen pematangan lahan pada 2026 yang perlu ditindaklanjuti pemerintah daerah.

Kabupaten Kotabaru disebut telah masuk dalam daftar 158 lokasi usulan daerah yang memenuhi persyaratan awal clear and clean. Namun, masih ada catatan yang perlu ditindaklanjuti, terutama terkait kesiapan lahan.

Agus Jabo menjelaskan bahwa pembangunan Sekolah Rakyat permanen dirancang dengan kapasitas lebih besar, dari sebelumnya 1.000 menjadi 2.500 siswa.

Perubahan kapasitas tersebut berdampak pada penyesuaian kebutuhan anggaran pembangunan. Sejalan dengan itu, pemerintah juga mengupayakan penambahan jumlah lokasi agar semakin banyak daerah dapat memperoleh akses terhadap program Sekolah Rakyat.

Agus Jabo menegaskan, Sekolah Rakyat diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem, terutama yang masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1 dan 2. Proses penerimaan siswa dilakukan melalui penjangkauan dan verifikasi, bukan seleksi akademik maupun berdasarkan titipan.

"Sekolah Rakyat itu bukan hanya siswanya yang diurus, orang tuanya kita berdayakan, rumahnya nanti kita perbaiki," pungkas Wamensos.