"Berkali-kali Bapak Presiden menyampaikan bahwa kita harus bergotong-royong, berkolaborasi, bersinergi antar kementerian, antarlembaga, kementerian dengan pemerintah daerah. Semuanya harus bersinergi untuk melaksanakan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 45," ujarnya.
Secara khusus, Agus Jabo meminta kepada seluruh pendamping sosial, SDM PKH hingga para pekerja sosial di setiap sentra Kemensos untuk mulai melakukan penjangkauan terhadap anak-anak yang putus sekolah karena terkendala biaya agar dapat mengejar ketertinggalannya melalui SKB.
Ia menekankan penjangkauan ini dilakukan dengan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Di Banyumas masih banyak anak-anak yang belum bersekolah, putus sekolah karena masalah ekonomi. Saya berharap bahwa mulai hari ini kita terus melakukan penjangkauan supaya anak-anak yang tadinya tidak sekolah, belum sekolah, dan belum bisa masuk ke sekolah rakyat karena ada faktor-faktor tertentu, wadahnya adalah SKB," tutupnya