Adapun pelaku adalah pria berinisial LYB (25), warga Bantul Karang. Selain membekuk LYB, polisi juga mengamankan barang bukti berupa motor Honda Beat milik korban.

"Setelah mengamankan pelaku, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan motor milik korban di rumah pelaku," ujarnya.

Rita menambahkan, bahwa polisi juga mengamankan sebilah pedang yang diduga LYB bawa saat melakukan curas. Saat ini, imbuh Rita, LYB telah menjalani penahanan di Polsek Jetis.

"Untuk LYB disangkakan dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini petugas juga masih memburu satu pelaku lagi yang saat itu beraksi bersama LYB," ucapnya.