"Dua pelaku sudah diamankan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar AKP Made Budi saat dihubungi wartawan, Jumat (9/10).

Dua pelaku berinisial KDO (22) dan ATW (27) ditangkap di Jaktim dan Bekasi. Adapun barang bukti diamankan berupa tali rafia, kaus, dan celana.

"Inisial KDO dan ATW. Diamankan di Jaktim dan Bekasi. Barang bukti yang diamankan tali rafia warna biru, kaus warna hitam, celana warna hitam," tuturnya.

Kemudian, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengungkap kasus itu lebih jauh. Dia menyebut pembunuhan diduga karena motif ekonomi.

"Penyidik juga mendalami dugaan motif ekonomi terkait penguasaan telepon genggam dan uang tunai Rp 250 ribu milik korban," ucap Abdul.

Penyidik kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya barang-barang yang ditemukan di lokasi kejadian maupun sebilah pisau.

"Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya tali rafia, kain lap, pakaian, pisau, lakban, telepon genggam, dan sepeda motor. Penyidik masih melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan tersangka," jelasnya.

Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat 1 dan 3 KUHP dan/atau Pasal 479 ayat 3 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.