NADIKABAR.COM — Kematian seorang wanita inisial KDA dengan kondisi terikat di dalam kamar mandi kos kawasan Jalan Nirbaya, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur (Jaktim) terungkap. KDA ternyata korban pembunuhan.
Berdasarkan catatan NadiKabar, Jumat (9/10/2026), jasad korban ditemukan pada Kamis (8/10) sekitar pukul 12.00 WIB siang tadi di Jalan Nirbaya, Pinang Ranti, Makasar, Jaktim. Saat ini polisi masih menyelidiki temuan mayat tersebut.
Penemuan mayat tersebut kemudian dilaporkan ke aparat kepolisian. Pihak kepolisian datang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah ke rumah sakit.
Kasi Humas Polres Metro Jaktim AKP Made Budi menyampaikan KDA tewas dalam kondisi terikat tali rafia. Dia menyebut tangan dan kaki KDA terikat.
"Kondisi korban dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi terikat kaki dan tangan dengan menggunakan tali rafia," ujar AKP Made Budi dalam keterangannya, Kamis (8/10).
Made mengungkap korban mengalami luka di bagian wajah. Leher korban juga dalam kondisi terikat kaus.
"Muka sebelah kiri mengalami memar serta leher diikat dengan menggunakan baju kaus warna hitam," ungkapnya.
Made menyebut jasad korban terungkap dari aroma busuk yang menyengat. Awalnya, pemilik kosan bernama Sundiyah hendak mengecek kamar kos yang disewa oleh saksi Daniel.
Menurut Sundiyah, Daniel menyewa kamar kos tersebut sejak Selasa (6/10). Namun, sejak serah terima kunci kamar di hari itu, Daniel tidak pernah datang ke kamar kos.
"Dikarenakan tidak ada kabar dari Saudara Daniel, saksi Sundiyah berniat mengecek kos yang akan ditempati Daniel," ujar dia.
Namun, sebelum sempat mengecek kamar kos tersebut, Sundiyah mendapatkan informasi dari penghuni sebelah. Penghuni sebelah menaruh kecurigaan karena tercium bau tak sedap dari kamar tersebut.
"Penghuni kamar kos sebelah menjelaskan bahwa kamar yang akan disewa oleh Saudara Daniel tercium bau tidak sedap," katanya.
Mendengar hal itu, Sundiyah kemudian melaporkan kepada saksi bernama Noval. Noval pun menyarankan agar pintu kamar yang keluar bau tidak sedap dibuka dan sebelum dibuka agar didampingi oleh teman atau Pak RT.
Singkat cerita, para saksi ini kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas Pinang Ranti Aiptu Ragil. Setelah Aiptu Ragil datang, para saksi kemudian membuka kamar tersebut dengan menggunakan kunci duplikat.
"Setelah pintu kamar kos terbuka kemudian dari dalam kamar kos tercium bau tidak sedap serta di kamar mandi ada tergeletak mayat perempuan dengan kondisi terikat," jelasnya.
Unit Reskrim Polsek Makasar kemudian datang ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Jenazah korban telah dievakuasi ke rumah sakit.
Usai penyelidikan dan pendalaman, terungkap fakta bahwa KDA ternyata dibunuh. Dua pembunuh korban ditangkap.
"Dua pelaku sudah diamankan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar AKP Made Budi saat dihubungi wartawan, Jumat (9/10).
Dua pelaku berinisial KDO (22) dan ATW (27) ditangkap di Jaktim dan Bekasi. Adapun barang bukti diamankan berupa tali rafia, kaus, dan celana.
"Inisial KDO dan ATW. Diamankan di Jaktim dan Bekasi. Barang bukti yang diamankan tali rafia warna biru, kaus warna hitam, celana warna hitam," tuturnya.
Kemudian, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengungkap kasus itu lebih jauh. Dia menyebut pembunuhan diduga karena motif ekonomi.
"Penyidik juga mendalami dugaan motif ekonomi terkait penguasaan telepon genggam dan uang tunai Rp 250 ribu milik korban," ucap Abdul.
Penyidik kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya barang-barang yang ditemukan di lokasi kejadian maupun sebilah pisau.
"Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya tali rafia, kain lap, pakaian, pisau, lakban, telepon genggam, dan sepeda motor. Penyidik masih melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan tersangka," jelasnya.
Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat 1 dan 3 KUHP dan/atau Pasal 479 ayat 3 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.