Perkara yang menjerat Murnita bermula saat ia menghubungi saksi Novi Yanti untuk menanyakan tempat penyewaan alat berat. Novi kemudian mengirimkan tautan penyewaan ekskavator melalui WhatsApp dan terdakwa menghubungi penyedia jasa tersebut.
"Melalui tautan tersebut, terdakwa Murnita Triwidyaning menyewa satu unit excavator dengan dalih ingin merobohkan bangunan rumah di alamat Jalan Asemrowo Kali Nomor 23," ujarnya.
Sesampainya di lokasi, terdakwa menemui operator ekskavator yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menunjukkan bangunan yang akan dirobohkan. Untuk membuka akses masuk, terdakwa disebut merusak gembok pagar menggunakan palu.
Setelah pagar terbuka, operator ekskavator diperintahkan merobohkan pagar dan menghancurkan bangunan rumah dinas menggunakan bucket hingga hanya menyisakan bagian garasi.
"Sebagai imbalan, terdakwa memberikan uang sewa sebesar Rp 7.000.000 kepada operator, imbuhnya.