Saat proses perobohan berlangsung, Ketua RT 05 RW 02 Kelurahan Asemrowo, Nanang Sudibyo, sempat menegur terdakwa karena tidak meminta izin dan dianggap mengganggu warga sekitar. Namun, Murnita mengaku rumah dinas tersebut telah dibelinya.
Laporan itu kemudian diteruskan kepada pegawai Bea Cukai Tanjung Perak hingga akhirnya dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Dalam surat dakwaan disebutkan rumah dinas di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23 merupakan aset negara milik Kementerian Keuangan yang berada di bawah Kanwil DJBC Jawa Timur I. Bangunan tersebut telah tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
"Akibat perbuatan terdakwa, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 537.362.790," jelas Hajita.
Atas perbuatannya, Murnita didakwa melanggar Pasal 410 KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perusakan barang milik orang lain.