NADIKABAR.COM — Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyampaikan catatan jelang pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.

Pengusaha meminta aturan tersebut tidak hanya berfokus pada perlindungan pekerja, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan penciptaan lapangan kerja. Menurut Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani, pengesahan akan dilakukan pekan depan.

"Update terakhir mengenai posisi RUU Ketenagakerjaan atau yang diberi nama RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Kami juga memang waktunya ini sangat sempit karena rencananya minggu depan itu akan diketok di rapat paripurna DPR sebelum reses," kata Shinta dalam konferensi pers di kantor APINDO, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Shinta menyatakan pihaknya mendukung penguatan perlindungan terhadap pekerja. Namun, menurutnya, regulasi ketenagakerjaan juga perlu mempertimbangkan kondisi pasar tenaga kerja Indonesia, terutama besarnya jumlah pekerja yang masih berada di sektor informal.

Ia menyoroti porsi pekerja informal yang telah mendekati 60%. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan karena Indonesia juga perlu menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan formal.