NADIKABAR.COM — Usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 sebesar 9% direspons pengusaha. Kenaikan sebesar itu dinilai berisiko membebani dunia usaha hingga menggerus daya saing industri nasional.
Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi mengingatkan kenaikan upah perlu memperhatikan kondisi yang tengah dihadapi dunia usaha. Penetapan upah minimum menurutnya tetap perlu mempertimbangkan kondisi riil dan kemampuan perusahaan.
"Perhitungan kenaikan upah minimum haruslah tetap mempertimbangkan kemampuan, kondisi riil sektor usaha, serta produktivitas agar beban biaya tenaga kerja tidak menurunkan daya saing," ujar Diana kepada NadiKabar, Senin (21/9/2026).
Selain itu, kenaikan upah minimum perlu mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Hal tersebut diperlukan agar kenaikan biaya tenaga kerja tidak menekan daya saing perusahaan.