NADIKABAR.COM — Sekretaris Wantim MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengapresiasi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membongkar kasus dugaan penyadapan ilegal kepada Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh politik lainnya. MUI mendukung langkah kepolisian dalam melakukan pembenahan internal.
"MUI mengapresiasi dan mendukung langkah Polri dalam melakukan pembenahan internal secara transparan," kata Zainut, dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Diketahui, polisi telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. MUI mengatakan, penetapan status tersangka tersebut menunjukkan prinsip equality before the law atau kesamaan di hadapan hukum, sehingga harus tetap dijunjung tinggi.
Lebih lanjut, menurut Zainut, tindakan penyadapan tanpa wewenang hukum yang sah dalam agama Islam tergolong perbuatan tajassus atau mencari-cari cela/mengintai privasi orang lain. Hal itu secara tegas dilarang dalam QS. Al-Hujurat ayat 12. Di mana Islam mewajibkan setiap Muslim menjaga kehormatan, kerahasiaan, dan hak privasi sesama manusia.
"MUI mengingatkan bahwa kekuasaan dan jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan Tuhan. Penyalahgunaan wewenang (abuse of power) demi kepentingan tertentu mencederai nilai-nilai kejujuran, integritas, dan moralitas berbangsa," ujarnya.
MUI mengatakan penyadapan terhadap kepala negara hingga elemen masyarakat civitas/ormas dapat mengancam stabilitas nasional. Oleh karena itu, MUI mendesak penegak hukum membongkar motif utama dan mengusut kasus tersebut tuntas hingga ke akar-akarnya agar tidak memicu prasangka publik.
Selain itu, MUI juga mengimbau masyarakat dan ormas untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
Sigit merupakan mantan Kapolri. Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto.
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Selain terhadap Prabowo, para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap tokoh politik lainnya. Ada juga dugaan penyadapan ilegal terhadap jurnalis hingga pengusaha.
Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada 2025-2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026.