NADIKABAR.COM — Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Anwar Usman berkomitmen untuk menjalankan tugas barunya sesuai dengan amanat Pasal 16 Undang-Undang Dasar 1945 setelah resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.

Anwar menjelaskan kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, bahwa kewajibannya sebagai anggota dewan pertimbangan adalah memberikan nasihat serta pertimbangan kepada kepala negara berdasarkan aturan tata negara yang berlaku.​

"Saya sesuai dengan amanat Konstitusi Pasal 16 UUD 45. Itu aja tugas saya," kata Anwar.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menegaskan independensinya dengan menolak memberikan tanggapan atas isu hukum atau gugatan yang sedang berproses di MK.