NADIKABAR.COM — Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menggelar rapat pleno kedua Wantimpres. Rapat tersebut menyepakati pembagian tiga bidang strategis untuk memperkuat efektivitas pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ketiganya adalah Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang diketuai Agum Gumelar; Bidang Kesejahteraan Sosial yang diketuai Pratikno; serta Bidang Ekonomi dan Keuangan yang diketuai Chairul Tanjung. Pembagian tiga bidang ini diharapkan memperkuat koordinasi lintas sektor sekaligus menghasilkan rekomendasi yang lebih fokus, cepat, dan tepat sasaran.
"Penyederhanaan menjadi tiga bidang ditujukan untuk meningkatkan kualitas kerja Wantimpres. Presiden Prabowo membutuhkan masukan yang objektif, tajam, berbasis data, dan menawarkan solusi nyata. Tantangan nasional semakin kompleks, mulai dari geopolitik, keamanan, penegakan hukum, tekanan ekonomi global, hingga kemiskinan dan pengangguran. Wantimpres harus mampu membaca persoalan lebih awal, mengidentifikasi akar masalah, serta memberikan pilihan kebijakan yang bisa segera dijalankan Presiden," kata anggota Wantimpres Bambang Soesatyo (Bamsoet) setelah mengikuti Rapat Pleno Kedua Wantimpres di kantor Sekretaris Negara Jakarta, Kamis (15/10/26).
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Bamsoet berada di bidang politik, hukum, dan keamanan. Ketua MPR ke-15 ini menjelaskan, Bidang Politik, Hukum dan Keamanan yang diketuai Agum Gumelar beranggotakan sembilan orang, yakni dirinya, Budi Gunawan, Rocky Gerung, Anwar Usman, Margarito Kamis, Mohammad Hatta, Ida Bagus Purwalaksana, dan Yahya Cholil Staquf.
Bidang ini bermitra dengan Kemenko Politik dan Keamanan serta Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Cakupannya meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri. Bidang ini diarahkan untuk memperkuat stabilitas politik, supremasi hukum, perlindungan HAM, pertahanan negara, keamanan nasional, serta menghadapi ancaman siber dan kejahatan lintas negara.