"Itulah ikhtiar saya dan berharap tidak ada lagi kejahatan di negara kita ini. Maka, terungkaplah sudah dan harusnya akan ada perlindungan dari sisi hukum. Jadi saya selalu ikhtiar semaksimal mungkin, dan saya berusaha untuk saya mendapatkan keadilan dan juga Mas Agung," pungkasnya.
Diketahui, Agung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri pada pertengahan Oktober 2026. Dia diduga mengambil rekaman CCTV secara ilegal.
Kasus tersebut bermula dari laporan Inara Rusli ke Bareskrim Polri pada November 2025 terkait dugaan akses ilegal dan penyebaran rekaman CCTV pribadi.
Sementara itu, Mawa melaporkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya pada 22 November 2025 atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan. Perkara tersebut hingga kini masih bergulir.