Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakilnya, Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan sebagai tersangka kasus pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru. Selain keduanya, KPK juga menetapkan empat pihaknya sebagai sebagai tersangka.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang Tersangka," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8).
Keenam orang yang ditetapkan tersangka ialah:
1.Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed; 2.Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed; 3.Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed; 4.Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta; 5.Adhi Wiharto selaku pihak swasta; 6.Mulyono selaku pihak swasta;