Hari berharap jenis hewan yang dapat memperoleh pelayanan tidak hanya kucing dan anjing, tetapi juga hewan peliharaan lainnya, seperti musang dan ular, dengan dukungan dokter hewan yang memiliki keahlian khusus.

Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, tarif pemeriksaan kesehatan hewan sebesar Rp35.000, pemeriksaan dan pengobatan kucing Rp70.000, serta anjing Rp100.000.

Sementara itu, tarif sterilisasi kucing ditetapkan Rp400.000 dan anjing Rp700.000. Adapun operasi kecil dikenakan Rp175.000, pemeriksaan ultrasonografi (USG) Rp200.000, pemeriksaan darah atau hematologi Rp100.000, serta pemeriksaan biokimia darah Rp75.000.

"Sejauh ini pelayanannya sudah bagus dan sangat membantu pemilik hewan peliharaan," kata Hari.