Diketahui, tawuran sempat berujung pada penutupan Jalan Ujung Bori pada Rabu (9/9) sekitar pukul 11.00 Wita. Sebuah motor turut dibakar di lokasi hingga polisi menemukan busur panah, petasan dan bom molotov.

Polisi mengungkap tawuran pecah saat ormas datang memasang papan bicara mengklaim kepemilikan lahan bersengketa. Aksi itu memicu penolakan warga setempat.

"Tadi ada ormas yang mau masuk ke dalam, mungkin membantu pemasangan papan bicara. Namun situasi tidak memungkinkan sehingga ada penolakan dari warga," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Rabu (9/9).

Arya menegaskan, pemasangan papan bicara di lokasi sengketa harus memiliki dasar hukum yang jelas dari pengadilan. Polisi maupun masyarakat tidak dapat melakukan eksekusi secara sepihak.

"Minta bantuan polisi atau Satpol PP, asal dasarnya hukum jelas kita pasti membantu. Yang namanya eksekusi dan sebagainya itu sebenarnya dilaksanakan oleh pengadilan, tidak bisa polisi, tidak bisa masyarakat," terangnya.