Irfan mengatakan kajian dan kewajiban lingkungan perlu dilaksanakan secara sungguh-sungguh agar pembangunan tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat maupun ekosistem di sekitar kawasan pelabuhan.

"Pembangunan tidak boleh mengorbankan lingkungan dan masyarakat. Kajian serta kewajiban lingkungan harus benar-benar diperhatikan, bukan hanya menjadi dokumen administratif," katanya.

Ia menegaskan aspirasi tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan, melainkan dorongan agar masyarakat lokal memperoleh manfaat secara langsung dari keberadaan Pelabuhan Kilo.

"Pelabuhan Kilo adalah bagian dari masa depan masyarakat Kilo. Karena itu, masyarakat lokal harus menjadi bagian dari masa depan tersebut, bukan hanya menjadi penonton," ujarnya.

Pembangunan Pelabuhan Kilo dilaksanakan oleh PT Wijaya Inti Nusa Sentosa (WINS) dengan penanggung jawab Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Calabai.

Berdasarkan data proyek, pekerjaan tersebut memiliki waktu pelaksanaan 315 hari kalender, terhitung sejak 19 Februari hingga 30 Desember 2026.

Sementara itu, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Calabai Prayitno mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pelaksana proyek dari PT WINS untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat.