Korban percaya dengan janji pelaku dan menyerahkan uang tunai Rp 26 juta serta perhiasan emas seberat 65 gram. Pelaku kemudian memasukkan uang dan perhiasan tersebut ke dalam kardus dan mengatakan kepada korban bahwa setelah dua hari, uang tersebut akan berubah menjadi Rp 500 juta.
Namun, ketika waktu yang ditentukan tiba dan kardus dibuka, korban justru mendapati kotak tersebut sudah kosong. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku rupanya telah mengambil uang dan perhiasan tersebut lalu memindahkannya ke dalam tas yang dibawanya.
Polisi kemudian menangkap Hadi dan melakukan pemeriksaan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut.
"Tersangka terus kami periksa secara intensif untuk pengembangan," jelas Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, saat dikonfirmasi NadiKabar, Selasa (15/9/2026).