Menurut Aryo, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang mengalami penipuan dengan modus serupa. Sebab, berdasarkan catatan kepolisian, Hadi diketahui pernah terlibat kasus serupa.

"Berdasarkan data, tersangka ini merupakan residivis untuk kasus serupa," tandas Aryo Dwi Wibowo.

Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik. Polisi juga mendapati uang hasil penipuan tersebut telah digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.