NADIKABAR.COM — Seorang warga Sumenep, Madura, Fatmawati (50), menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang di Bondowoso. Korban yang tergiur janji keuntungan berlipat mengalami kerugian ratusan juta rupiah setelah menyerahkan uang tunai dan perhiasan emas kepada pelaku.

Korban merupakan warga Desa Cabbiyan, Kecamatan Talango, Sumenep. Sementara pelaku, Hadi Suyitno (42), merupakan warga Desa Gelung, Kecamatan Panarukan, Situbondo.

Penipuan tersebut terjadi di rumah salah seorang kerabat korban di Desa/Kecamatan Tapen, Bondowoso. Pelaku diduga meyakinkan korban bahwa uang dan emas yang diserahkan kepadanya dapat digandakan menjadi ratusan juta rupiah.

Modus tersebut dilakukan pelaku dengan meminta korban menyerahkan sejumlah uang dan perhiasan untuk dimasukkan ke dalam sebuah kardus. Kotak tersebut kemudian ditutup menggunakan kain putih layaknya kain kafan dan diminta tidak dibuka selama dua hari.

Korban percaya dengan janji pelaku dan menyerahkan uang tunai Rp 26 juta serta perhiasan emas seberat 65 gram. Pelaku kemudian memasukkan uang dan perhiasan tersebut ke dalam kardus dan mengatakan kepada korban bahwa setelah dua hari, uang tersebut akan berubah menjadi Rp 500 juta.

Namun, ketika waktu yang ditentukan tiba dan kardus dibuka, korban justru mendapati kotak tersebut sudah kosong. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku rupanya telah mengambil uang dan perhiasan tersebut lalu memindahkannya ke dalam tas yang dibawanya.

Polisi kemudian menangkap Hadi dan melakukan pemeriksaan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut.

"Tersangka terus kami periksa secara intensif untuk pengembangan," jelas Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, saat dikonfirmasi NadiKabar, Selasa (15/9/2026).

Menurut Aryo, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang mengalami penipuan dengan modus serupa. Sebab, berdasarkan catatan kepolisian, Hadi diketahui pernah terlibat kasus serupa.

"Berdasarkan data, tersangka ini merupakan residivis untuk kasus serupa," tandas Aryo Dwi Wibowo.

Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik. Polisi juga mendapati uang hasil penipuan tersebut telah digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.