"Orang yang mengaku sebagai atasan tersebut menawarkan agar saya datang ke Colombo untuk dibantu menyelesaikan masalah ini dan meminta agar postingan tersebut diarsipkan dahulu karena dinilai menimbulkan kegaduhan dan menyudutkan pihak mereka. Tetapi saya menolak kedua permintaan tersebut," tuturnya.

Karena menolak opsi pengarsipan postingan serta tawaran pengantaran yang akhirnya batal, Kristiani memilih untuk mengurus pengeluaran kendaraannya secara mandiri.

"Belum (diambil) kak. Untuk kendaraan besok saya rencana akan saya ambil ke Polsek Dukuh Pakis," pungkasnya.

Dugaan pungli ini bermula pada Rabu (26/8/2026) saat Kristiani mengurus surat keterangan untuk klaim asuransi Jasa Raharja dan pengeluaran barang bukti kecelakaan. Awalnya, ia menyetujui saat diminta membayar karena mengira biaya tersebut merupakan Prosedur Operasional Standar (SOP) resmi.

"Jadi sebelumnya saya dibantu tante saya untuk membuat laporan kecelakaan untuk keperluan klaim Jasa Raharja. Tante saya sudah menginformasikan sebelumnya bahwa kemungkinan akan ada biaya di Colombo namun untuk pengambilan kendaraan gratis," ujar Kristiani saat dikonfirmasi NadiKabar, Kamis (27/8/2026).

"Jadi saya menyetujuinya karena saya pikir itu adalah pungutan resmi semacam denda tilang," lanjutnya.