Karena kecelakaan terjadi saat almarhum menjalankan pekerjaannya, Utoh menyebut ahli waris berhak mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Salah satunya berupa santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
Menurut Utoh PT Wings Surya sebagai pemberi kerja telah mendaftarkan almarhum dengan upah Rp 5.288.796, sesuai UMK Kota Surabaya. Dari dasar upah tersebut, santunan JKK sebesar Rp 253.862.208, ditambah santunan pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta, serta manfaat JHT dan JP. Total manfaat yang diterima ahli waris sebesar Rp276.322.332.
"Tidak ada santunan sebesar apa pun yang dapat menggantikan kehadiran almarhum bagi keluarganya. Ini adalah hak almarhum dan ahli waris. Kami hadir sebagai bagian dari kehadiran negara untuk memastikan hak tersebut diterima keluarga dengan cepat dan tepat," jelas Utoh.
Menurut Utoh, peristiwa ini sekaligus menunjukkan bahwa risiko kerja dapat terjadi di mana saja, termasuk ketika pekerja menjalankan tugas di lapangan. Karena itu perlindungan harus menjangkau seluruh pekerja, termasuk pekerja dalam ekosistem perusahaan, vendor, outsourcing, tenaga pendukung maupun supply chain.