Diketahui, korban tewas pada Sabtu (31/10) malam. JM dan AR kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat itu, korban ditenggelamkan di toilet umum oleh AR. kedua pasangan suami istri itu kemudian membuang jasad korban di tanah kosong di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seala Syah Alam mengatakan kasus ini terungkap dari kecurigaan saksi. Sebelumnya, saksi yang merupakan pemilik toilet umum di sekitar Stasiun Kebayoran Lama sempat mendengar jeritan korban.
"Pelaku berinisial AR itu melakukan tindak pidana di sana sebanyak dua kali. Dua kali di WC umum itu di jam 7 malam hari Sabtu tanggal 31 Oktober dan juga jam 11.00 malam di mana ada saksi pemilik toilet umum. Dengan keadaan tersebut, salah satu saksi pemilik toilet itu curiga karena ada jeritan tangisan dari korban ini," kata Seala kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).