Bagian badan terbuat dari batu dengan bentuk kubus, persegi panjang, bulat, dan heksagonal. Bentuk penutup biasanya menyerupai atap rumah.
Pada masa lalu, kubur-kubur waruga itu berada di halaman belakang atau sekitar rumah. Tiap rumah memiliki satu kubur batu atau lebih.
Oleh pemerintah kolonial Belanda, waruga sempat dilarang digunakan karena dianggap tidak higienis. Sejak saat itu, masyarakat Minahasa mulai menggunakan peti mati terbuat dari kayu, dan menguburkan jenazah langsung dalam tanah.
Artikel ini ditulis Hari Suroto. Penulis bekerja di Balai Pelestarian Kebudayaan Sulawesi Utara.