NADIKABAR.COM — Polresta Bogor Kota menggelar razia peredaran minuman keras (miras) ilegal di Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor. Hasilnya sekitar 109 botol miras berbagai merek diamankan.
"Total yang diamankan sekitar 100 botol miras berbagai merek dan jenis," kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota AKP Maulana Yusuf Bakhtiar, Selasa (13/10/2026).
Maulana menyebutkan, operasi menyasar sejumlah toko atau warung kelontong di pinggir jalan dan sekitar perlintasan rel kereta api, yang disinyalir menjual miras tanpa izin. Barang bukti yang diamankan dibawa ke Polresta Bogor Kota untuk dijadikan barang bukti.