"(Khusus untuk bank dan obligasi) sesuai ketentuan homologasi, WSBP tetap berupaya untuk dapat memenuhi kewajiban kepada para kreditur selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari ke depan,” ujar Fandy.

Selain itu, lanjutnya, perseroan terus melakukan komunikasi intensif dengan para kreditur, serta mengupayakan penyelesaian kewajiban yang masih tertunggak dalam waktu 90 hari sesuai ketentuan homologasi.

Kemudian, perseroan juga terus melakukan koordinasi aktif dengan holding untuk mengatasi kondisi tersebut, yang mana holding turut berperan dalam bentuk operasional dan kontrak baru maupun pencairan atas piutang.

“WSBP tengah melakukan review atas kemampuan likuiditas perusahaan saat ini dan ke depan. Restrukturisasi menjadi opsi yang dapat dilakukan untuk menyesuaikan kewajiban dengan kapasitas keuangan WSBP,” ujar Fandy.

Apabila perseroan tidak melunasi bunga sampai 25 Desember 2026, Fandy menjelaskan perseroan berpotensi mendapatkan permohonan pembatalan dari Kreditur Pemegang Obligasi atau Kreditur Perbankan.