NADIKABAR.COM — Narasi lama yang menyebut 109 ton emas terkait ANTAM sebagai 'emas palsu' kembali beredar di media sosial. Narasi tersebut berasal dari pemberitaan pada tahun 2024 dan kembali disebarluaskan tanpa konteks yang utuh, sehingga menimbulkan persepsi seolah-olah terdapat kasus baru terkait emas ANTAM.
Faktanya, isu mengenai 'emas palsu' tersebut telah diklarifikasi oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) pada 2024. Kejagung menegaskan emas yang menjadi objek dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas emas periode 2010–2021 tersebut bukan emas palsu.
Kejagung telah menegaskan emas yang menjadi objek dalam perkara tersebut bukan emas palsu. Perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan pelekatan merek ANTAM secara ilegal pada logam mulia milik pihak lain, bukan mengenai keaslian emas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung saat itu Ketut Sumedana (2022-2024) juga telah memberikan klarifikasi mengenai hal tersebut pada 2024.
"Apa yang beredar informasi di masyarakat apakah emas itu palsu, tadi sudah saya jelaskan sesungguhnya emas itu tidak palsu, tapi hak merek Antam dilekatkan secara ilegal dengan para tersangka sehingga ada selisih harga," ujar Ketut, dikutip Sabtu (3/10/2026).