Meski demikian, Koster menegaskan pemerintah kabupaten/kota tetap didorong bekerja lebih keras menangani kasus stunting.
Ketimpangan Sarbagia dan Luar Sarbagia
Luas wilayah Sarbagia sekitar 889 km² atau 16 persen dari total wilayah Bali, sedangkan luar Sarbagia mencapai 4.701 km² atau 84 persen. Namun dari sisi pendapatan asli daerah (PAD), Sarbagia menyumbang Rp10,9 triliun atau 83 persen, sementara luar Sarbagia hanya sekitar Rp2,3 triliun atau 17 persen.
Koster menyebut ketimpangan tersebut menjadi persoalan serius yang harus segera ditangani. Menurutnya, infrastruktur menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong pemerataan pembangunan, meski kemampuan fiskal Bali yang terbatas membuat pembangunan infrastruktur membutuhkan komunikasi dan sinergi yang kuat dengan pemerintah pusat.
Koster menyoroti tekanan ekonomi yang dihadapi petani Bali. Ketika investor menawarkan harga tanah yang nilainya setara dengan 10-20 tahun hasil panen, menjual tanah menjadi pilihan yang sangat manusiawi bagi keluarga petani.
Karena itu, menurut Koster, larangan alih fungsi lahan saja tidak cukup. Perlindungan lahan pertanian harus disertai insentif nyata bagi petani, sehingga mempertahankan sawah menjadi pilihan ekonomi yang layak.
Jika persoalan tersebut tidak ditata dengan baik, Koster mengingatkan cita-cita mewujudkan kedaulatan pangan Bali akan sulit tercapai.
Regenerasi Petani Jadi Tantangan Lain
Tenaga kerja pertanian Bali saat ini didominasi masyarakat berusia di atas 50 tahun, sementara generasi muda semakin sedikit yang tertarik bekerja di sektor ini. Lahan pertanian yang dipertahankan hari ini berpotensi tidak tergarap di masa depan apabila tidak ada regenerasi petani.
Karena itu, perlindungan lahan harus berjalan beriringan dengan keberlanjutan profesi dan kesejahteraan petani.
Bali Perkuat Regulasi Perlindungan Lahan