NADIKABAR.COM — Seorang warga negara (WN) asal Tiongkok berinisial ZG (32) ditangkap Bea Cukai Ngurah Rai. ZG ketahuan menyelundupkan 10 kilogram (kg) emas batangan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Minggu (6/9/2026).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Ngurah Rai, Wawan Darmawan mengatakan petugas menggagalkan upaya ZG menyelundupkan emas batangan ke luar negeri dengan total berat sekitar 10,4 kg. Nilai emas tersebut diperkirakan mencapai Rp 26 miliar.
"Pada hari Minggu, 6 September 2026, Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya membawa keluar dari Indonesia emas batangan dengan total barang bukti seberat 10.418,3 gram atau sekitar 10,4 kg dengan nilai diperkirakan mencapai Rp26 miliar," ujarnya, Rabu (9/9/2026)
Penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai ZG yang diketahui hendak terbang menggunakan maskapai Cathay Pacific dengan tujuan Hong Kong melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama petugas Aviation Security (Avsec), dan Imigrasi kemudian melakukan pengamatan terhadap penumpang tersebut. Saat proses boarding, petugas melihat gerak-gerik ZG yang mencurigakan.