Kepingan tersebut kemudian diuji melalui Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Surabaya Satuan Pelayanan di Ngurah Rai. Hasil pengujian memastikan bahwa barang tersebut diketahui merupakan logam mulia berupa emas atau aurum dengan kadar di atas 99 persen.

"Diketahui bahwa barang tersebut merupakan logam mulia berupa emas atau Aurum dengan kadar di atas 99%," tandasnya.

Penindakan tersebut juga menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 3,9 miliar. Nilai tersebut berasal dari potensi bea keluar yang seharusnya dibayarkan.

Atas perbuatannya, ZG dijerat Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 juncto Pasal 220 KUHP, serta Pasal 2 ayat (8) Lampiran I pada Angka 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.