NADIKABAR.COM — Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China bernama Wei Shang ditangkap usai diduga memburu serta mengonsumsi penyu di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Wei Shang kemudian diamankan petugas Imigrasi Makassar di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
"Sudah kita amankan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio Selasa (15/9/2026).
Abdi menerangkan, dugaan keterlibatan Wei Shang dalam pembunuhan dan konsumsi satwa dilindungi tersebut diketahui dari konten yang diunggah WNA itu melalui media sosial. Menindaklanjuti informasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat mengirimkan surat kepada Kantor Imigrasi Makassar agar Wei Shang diamankan saat berada di Bandara Sultan Hasanuddin.
"Memang ada permintaan dari Pemkab Raja Ampat," jelas Abdi.