Haryo menuturkan JZ dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Senin (7/9). Menurutnya, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar turut mengawal proses pendeportasian JZ untuk memastikan seluruh proses keberangkatan berjalan sesuai prosedur.

JZ diberangkatkan menggunakan penerbangan dengan kode MU7406 dan MU5323 pada pukul 18.15 Wita. Pria asing itu selanjutnya meninggalkan Bali dengan rute Denpasar-Shanghai Changsha.

Haryo mengingatkan setiap WNA yang berada di Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. "Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian akan terus dilakukan secara tegas, terukur, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan," pungkasnya.