Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
WN China Diusir dari Bali gegara Bekerja Ilegal Jadi Pengawas Proyek
Seorang warga negara (WN) China berinisial JZ diusir alias dideportasi dari Bali. Pria asing berusia 29 tahun itu diketahui melanggar aturan keimigrasian lantaran bekerja secara il
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 8 September 2026 pukul 21:37 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengapresiasi langkah pendeportasian yang dilakukan Imigrasi Denpasar. Ia menegaskan setiap pelanggaran oleh WNA akan ditindak sesuai hukum.
"Ini sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat," ujar Ramdhani.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.