Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengapresiasi langkah pendeportasian yang dilakukan Imigrasi Denpasar. Ia menegaskan setiap pelanggaran oleh WNA akan ditindak sesuai hukum.

"Ini sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat," ujar Ramdhani.