Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut agar Fuad dihukum penjara seumur hidup.
Korban dalam kasus ini ialah DA yang merupakan cucu salah satu ikon komedi Betawi, Mpok Nori. Jaksa mengatakan kasus ini terjadi pada 20 Maret 2026. Jaksa menyebut terdakwa cemburu terhadap korban DA yang merupakan istri sirinya.
Jaksa mengatakan terdakwa telah melakukan talak 3 atau menceraikan korban yang dituduhnya memiliki hubungan dengan pria lain. Terdakwa kemudian menghampiri korban DA di kontrakan di Bambu Apus, Cipayung, Kota Jakarta Timur, sambil membawa pisau.
Selain pisau, terdakwa juga disebut membawa gagang kayu saat mendatangi kontrakan korban. Terdakwa kemudian masuk ke dalam kontrakan korban dan menguncinya.