Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Divonis 20 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada warga negara (WN) Irak Rashad Fouad Tareq Jameel atau Fuad. Hakim menyatakan
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 16 Oktober 2026 pukul 10:46 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Korban disebut sempat mempertanyakan tujuan kedatangan terdakwa. Jaksa mengatakan terdakwa dan korban kemudian terlibat cekcok. Korban mengusir terdakwa dari kontrakan itu.
"Namun, terdakwa tidak menghiraukan dan menyuruh korban DA untuk duduk di sebelah terdakwa, tetapi korban menolaknya sambil berteriak minta tolong karena terdakwa tidak mau pergi," ujar jaksa.
Terdakwa lalu mengeluarkan pisau sambil menempelkan pisau tersebut ke leher korban. Korban melawan, lalu terdakwa menyayat leher korban menggunakan pisau tersebut hingga menyebabkan korban tewas.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.