NADIKABAR.COM — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada warga negara (WN) Irak Rashad Fouad Tareq Jameel atau Fuad. Hakim menyatakan Fuad terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap mantan istri sirinya, DA.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rashad Fouad Tareq Jameel tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," demikian amar putusan hakim seperti dikutip dari situs SIPP PN Jaktim, Jumat (16/10/2026).

Vonis tersebut diketok oleh majelis hakim yang diketuai Melia Nur Pratiwi dengan hakim anggota Heru Kuntjoro dan Elizabeth Prasasti Asmarani. Hakim juga memerintakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

"Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya," ujar hakim.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut agar Fuad dihukum penjara seumur hidup.

Korban dalam kasus ini ialah DA yang merupakan cucu salah satu ikon komedi Betawi, Mpok Nori. Jaksa mengatakan kasus ini terjadi pada 20 Maret 2026. Jaksa menyebut terdakwa cemburu terhadap korban DA yang merupakan istri sirinya.

Jaksa mengatakan terdakwa telah melakukan talak 3 atau menceraikan korban yang dituduhnya memiliki hubungan dengan pria lain. Terdakwa kemudian menghampiri korban DA di kontrakan di Bambu Apus, Cipayung, Kota Jakarta Timur, sambil membawa pisau.

Selain pisau, terdakwa juga disebut membawa gagang kayu saat mendatangi kontrakan korban. Terdakwa kemudian masuk ke dalam kontrakan korban dan menguncinya.

Korban disebut sempat mempertanyakan tujuan kedatangan terdakwa. Jaksa mengatakan terdakwa dan korban kemudian terlibat cekcok. Korban mengusir terdakwa dari kontrakan itu.

"Namun, terdakwa tidak menghiraukan dan menyuruh korban DA untuk duduk di sebelah terdakwa, tetapi korban menolaknya sambil berteriak minta tolong karena terdakwa tidak mau pergi," ujar jaksa.

Terdakwa lalu mengeluarkan pisau sambil menempelkan pisau tersebut ke leher korban. Korban melawan, lalu terdakwa menyayat leher korban menggunakan pisau tersebut hingga menyebabkan korban tewas.