NADIKABAR.COM — Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menerima penyerahan seorang Warga Negara Palestina berinisial MAFA (35) dari Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung. MAFA resmi diserahkan kepada Rudenim Denpasar pada Rabu, 9 September 2026.
Penanganan terhadap MAFA bermula dari laporan masyarakat di Desa Jungutbatu, Nusa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, mengenai dugaan adanya warga negara asing yang melakukan aktivitas sebagai vendor penyedia jasa wisata.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Kantor Imigrasi Klungkung melakukan pengecekan lapangan dan menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.