Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui yang bersangkutan melakukan aktivitas mempromosikan paket tur wisata melalui media sosial. Atas perbuatannya tersebut, Kantor Imigrasi Klungkung mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Teguh Mentalyadi, membenarkan bahwa MAFA saat ini telah berada dalam penanganan Rudenim Denpasar.
"Benar, yang bersangkutan secara resmi kami terima dari Kantor Imigrasi Klungkung pada 9 September 2026. Sebelumnya, sejak 3 September 2026 yang bersangkutan telah ditempatkan di Rudenim Denpasar dengan status titipan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap penanganan lebih lanjut yang bersangkutan," ujar Teguh.