"Saya kan jualan kue, terus dia itu ikutin saya, sampai saya nggak mau ikut, saya ditarik. Saya ada videonya, Pak. Ini sudah tiga kali ikutin saya," kata wanita tersebut.
Hendarsam mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari pengawasan Imigrasi terhadap WNA yang dinilai meresahkan. Ia berjanji akan menindaklanjuti keluhan tersebut.
"Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin sekaligus respon terhadap aduan masyarakat akan aktivitas WNA yang sudah di tahap mengganggu dan meresahkan. Kami memastikan apakah keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia sudah sesuai dengan izin yang dimiliki serta peraturan hukum yang berlaku," ujar Hendarsam Marantoko.
"Orang yang masuk secara ilegal sangat meresahkan, bahkan melakukan cat calling, ada yang membuntuti, bahkan melakukan sentuhan fisik, kita tidak tahu, jangan-jangan ada terjadi juga pidana yang sudah dilakukan di sini yang harus kita dalami," tuturnya.
Dalam razia tersebut, petugas imigrasi mendata ratusan warga asing dan mengamankan 45 orang ke kantor Imigrasi. Berdasarkan pendataan awal terhadap penghuni berstatus pengungsi, petugas mencatat 88 WNA memegang dokumen perlindungan PBB (UNHCR) maupun surat keterangan hilang.