Adapun rincian 88 WNA pemegang dokumen UNHCR tersebut diantaranya, warga negara Somalia sebanyak 55 orang, Afghanistan sebanyak 16 orang, Irak sebanyak 10 orang, Sudan sebanyak 5 orang, serta beberapa warga dari Pakistan, Yaman, dan Turki.
Selain itu petugas juga membawa 45 WNA untuk diperiksa lebih lanjut ke kantor Direktorat Jenderal Imigrasi. Kelompok ini terdiri dari 41 orang pemegang Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing (ITAS PMA), 1 orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK C22), 2 orang yang diduga overstay (asal Yaman dan Palestina), serta 1 orang tanpa identitas jelas berinisial AY.
Secara rinci, 45 WNA menjalani pemeriksaan lanjutan tersebut berasal dari Somalia 25 orang, Pakistan 9 orang, Kenya 3 oran, Senegal 2 orang, serta masing-masing satu warga dari Ethiopia, Nigeria, Liberia, Yaman, dan Palestina.
Petugas saat ini tengah mendalami keabsahan dokumen, status izin tinggal, hingga kesesuaian kegiatan para pemegang ITAS PMA tersebut di lapangan. Jika ada bukti pelanggaran izin tinggal atau penyalahgunaan dokumen, pihaknya akan memproses hukum WNA tersebut.
"Pemeriksaan lanjutan masih berjalan. Jika terbukti ada pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan dokumen, kami akan memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini upaya kami hadir di tengah keresahan masyarakat. Sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat," kata Hendarsam.