NADIKABAR.COM — Seorang warga negara asing (WNA) berinisial NST (62) diduga dianiaya di kawasan Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Seorang pria inisial MIM (28) ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Ya, saat ini terduga pelaku sudah diterapkan sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan dan pencurian," kata Kapolsek Cikupa AKP Samsul Bahri, dikutip Antara, Senin (5/10/2026).
Tersangka MIM dijerat dengan 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru yang mengatur tentang tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
"Dengan ancaman penjara maksimal selama sembilan tahun," ujar Samsul.