Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Syaiful Rusdiansyah mengatakan dalam perkara ini petugas telah berhasil menangkap terduga pelaku di tempat persembunyiannya di Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Selasa (29/9). Peristiwa perampokan itu sendiri terjadi pada 21 Agustus 2026.
Syaiful menjelaskan pelaku mendatangi rumah korban-yang diakuinya merupakan pamannya-di Cluster Taman Puspa, Kawasan Citra Raya, Cikupa, dengan maksud meminjam uang sebesar Rp12 juta. Namun, korban menolak permintaan tersebut hingga membuat pelaku kesal.
"Tak berselang lama pada hari yang sama, MIM kembali mendatangi kediaman korban secara diam-diam saat korban tengah tertidur lelap," katanya.
Didasari rasa dendam pelaku kemudian melakukan aksi kejahatannya dilakukan dengan menyerang korban menggunakan alat penggerus sambal atau ulekan hingga mengalami luka parah di bagian kepala.