Pria tersebut selanjutnya dibawa ke ruang pemeriksaan khusus. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebilah pisau beserta sarungnya yang disembunyikan secara sengaja di dalam sepatu yang bersangkutan.

Saat ini, pria tersebut tengah menjalani proses hukum setelah didakwa atas kepemilikan senjata ofensif di tempat umum. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal tiga tahun dan hukuman cambuk sedikitnya enam kali.

Kepolisian Singapura menegaskan bahwa pihaknya menindak serius segala bentuk upaya membawa senjata berbahaya ke ruang publik.