Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
WNI Terancam Penjara dan Cambuk gegara Bawa Pisau di Bandara Changi
Seorang warga negara Indonesia berusia 32 tahun ditangkap oleh otoritas keamanan di Bandara Changi, Singapura. Pria tersebut kedapatan menyembunyikan sebilah pisau di dalam sepatun
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 31 Agustus 2026 pukul 00:22 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Pria tersebut selanjutnya dibawa ke ruang pemeriksaan khusus. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebilah pisau beserta sarungnya yang disembunyikan secara sengaja di dalam sepatu yang bersangkutan.
Saat ini, pria tersebut tengah menjalani proses hukum setelah didakwa atas kepemilikan senjata ofensif di tempat umum. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal tiga tahun dan hukuman cambuk sedikitnya enam kali.
Kepolisian Singapura menegaskan bahwa pihaknya menindak serius segala bentuk upaya membawa senjata berbahaya ke ruang publik.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.