Namun, pengacara dokter tersebut mengklaim dirinya sudah memberikan vaksin kepada Xhaka. Tiga tahun setelahnya, Xhaka mengaku mendapatkan sertifikat vaksin itu cuma-cuma, alias tanpa divaksin.

Xhaka mengaku bersalah dan meminta maaf atas keteledorannya tersebut. Alhasil, Xhaka harus menjalani hukuman percobaan berupa denda 136.265 ribu paun atau sekitar Rp 3,2 miliar.

Hukuman percobaan itu berlaku selama dua tahun ke depan dan otomatis aktif apabila Xhaka melakukan pelanggaran serupa.

"Beberapa pekan lalu, saya secara pribadi mengaku akan bertanggung jawab atas keputusan saya. Saya tetap seperti itu," ujar Xhaka seperti dikutip Tribuna.